Klarifikasi Hukum: Ismail SH, Dr. Indra Sakti, SH dan Tim Membela Klien Terhadap Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Batam24.com | Batam, 31 Agustus 2024 – Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ismail SH dan Dr. Indra Sakti, SH, memberikan klarifikasi atas tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada klien mereka, Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, serta rekan-rekannya. Klarifikasi ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang diadakan di Bintang Kopi, Botania, Batam, yang dihadiri oleh sejumlah media.
Kasus ini bermula pada tanggal 22 Desember 2022, ketika Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma dan Andi Rusliadi Raffi menandatangani perjanjian kerja sama yang telah disahkan oleh Notaris Ernawati, SH.M.Kn di Batam. Perjanjian tersebut berjalan dengan baik dan berakhir sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Namun, pada 14 Agustus 2023, sebuah permasalahan muncul ketika klien mereka diminta menandatangani surat perjanjian penitipan uang di bawah tekanan oleh pihak Andi Rusliadi Raffi dan keluarganya. Terdapat dugaan bahwa isi surat tersebut diubah setelah ditandatangani, termasuk adanya perubahan tanggal dan beberapa kolom yang dibiarkan kosong.
Tim hukum mengungkapkan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa meterai yang digunakan pada surat perjanjian penitipan uang tersebut seharusnya belum beredar.
Lebih lanjut, Ismail SH dan timnya menegaskan bahwa klien mereka telah melunasi sejumlah Rp 3,687 miliar kepada Andi Rusliadi Raffi, melebihi jumlah yang sebenarnya disepakati. Namun, nama baik klien mereka tercemar akibat pernyataan yang disebarkan oleh pihak Andi Rusliadi Raffi di media sosial dan media elektronik, yang menyebutkan bahwa klien mereka memiliki utang sebesar Rp 2,1 miliar.
Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang dalam putusan nomor 31/PDT/2024/PT TPG juga mendukung klaim klien mereka, dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya yang mendukung pihak Andi Rusliadi Raffi. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dengan fakta-fakta ini, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu di persidangan dan menyebarkan berita hoax yang merugikan klien mereka.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjernihkan situasi dan menjaga nama baik klien yang telah difitnah secara tidak adil.
(Red)