Komnas LP-KPK: Ditreskrimum Polda Kepri Belum Melakukan Tindakan, Ada Apa Sebenarnya
Batam24.com | Wakil Kepala Divisi II Invit Tipikor Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) yang berdomisili di Kepulauan Riau Tan kembali angkat bicara atas perihal surat : 017/SPNDKTKEPRI/KN.LP-KPK/23/X/2023 tertuju kepada Ditreskrimum Polda Kepri terkait maraknya dugaan praktek perjudian Bola Pingpong dan Gelper di Kota Batam, Sabtu 04/11/2023.
"Pada tanggal 30 Oktober 2023 Siang, Kami telah Surati Ditreskrimum Polda Kepri berserta tembusan kepada Wakil Kapolda Kepri dan Kapolda Kepri atas Perihal dugaan praktek perjudian dan zona lokasi yang tidak sesuai dengan strategis wilayah di Kota Batam yakni yang tertuang pada perda Pariwisata Kota Batam dan PP Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko".
"Jika kita lihat dari Kasus-kasus yang telah di ungkap oleh Polda Kepri beberapa bulan lalu terkait penyegelan J&J Club and KTV, Menurut sumber yang kita gali dari LP-KPK, bahwa Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM) yang menyediakan Bola Pingpong dikarena tidak memiliki izin".
"Tetapi, Sampai saat ini, dengan telah kita Surati Ditreskrimum Polda Kepri belum adanya tindakan yang dilakukan. Padahal zona tata ruang Game tidak sesuai peruntukan, dan Jika memang Bola Pingpong dan Gelper di Kota Batam tidak mengandung unsur-unsur perjudian, Kenapa pihak kepolisian sebagaian melakukan segel dan penutupan seperti Kampung Aceh, Ada apa sebenarnya pihak Kepolisian di Kepri, terutama Polda Kepri".
"Seharusnya, jangan adanya Tebang Pilih (TP) Penutupan dan Penyegelan yang telah di lakukan sebelumnya oleh Pihak Kepolisian Polda Kepri, Toh bentuk dan jenis serta modusnya sama, dimana bedanya...?. Saya Wakil Kepala Divisi II Komisi Nasional LP-KPK Tan sangat menyayangkan tindakan Polda Kepri sebelumnya".
"Kemudian, Logika saja manusia untuk mendapatkan rokok dan boneka rela menghabiskan uang Jutaan rupiah di suatu area Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong. Tidak hanya itu saja, Kemarin juga kita dari Tim Komnas LP-KPK di Batam mendapatkan suatu orang bermasalah dengan pihak Gelper dengan tanda kutip "Saya di kejar orang sampai di Kos dan memaksa membayar uang kekalahan kepada Wasit Gelper, atas kekalahan saya main judi".
"Namun, Jika memang pihak Kepolisian Polda Kepri tidak memiliki taring dalam memberantas dugaan perjudian di Kota Batam, Minggu depan kita dari Komnas LP-KPK yang berdomisili di Kepulauan Riau akan menyurati Bareskrim Polri atas dugaan tidak berdayanya Aparat Penegakan Hukum (APH) di Kepri dalam memberantas dugaan perjudian dan Menyelidiki sistem dan peran permain arena Game".
"Bahkan bukan hanya itu saja, Apakah penyetoran pajak kepada Pemerintah sesuai dengan hasil pendapatan Gelper dan Bola Pingpong, Kita juga meminta kedepannya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepulauan Riau agar mengaudit Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong di Kota Batam, Sehingga tidak terjadinya rekayasa Pajak Permainan Game".
"Jika mengacu kepada Pajak, pihak Kepolisian Polda Kepri memiliki ranah juga dalam membongkar sebuah fakta pendapatan dan jumlah pajak yang akan di setor Para pengusaha kepada pemerintah (Korupsi)".
"Untuk itu, Kami berharap kepada pihak Kepolisian Polda Kepri melakukan tugas dan amanat sesuai instruksi Kepala Kepolisian dan Undang-undang Kepolisian serta bekerja dengan Jujur dan Transparansi" .
(rara)