Komplotan Residivis Curanmor Berulah Lagi, Polisi Bekuk Dua Anak Bawah Umur di Bengkong

Komplotan Residivis Curanmor Berulah Lagi, Polisi Bekuk Dua Anak Bawah Umur di Bengkong
Komplotan Residivis Curanmor Berulah Lagi, Polisi Bekuk Dua Anak Bawah Umur di Bengkong
Komplotan Residivis Curanmor Berulah Lagi, Polisi Bekuk Dua Anak Bawah Umur di Bengkong

Batam24.com | Polresta Barelang - Komplotan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur kembali diringkus polisi di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Dua orang pelaku diamankan. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi timnya, setelah mendapat dua laporan berbeda dari korban.

“Kami dapat laporan pencurian motor itu pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 kemarin. TKP-nya ada 2 tempat, satu di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy dalam keterangannya, Rabu (25/10).

Sementara dari hasil penyelidikan, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, ternyata satu dari 2 tersangka yang ditangkap merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan lainnya pemain baru dalam kasus curanmor.

“Jadi satu tersangka yang berumur 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir vonis 10 bulan dan bebas bulan Mei 2023 kemarin. Nah yang kedua umur 15 tahun, baru pertama kali melakukan pencurian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto (Jo) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Rara)