Kompol Andi Sutrisno, A.MD, S.H, M.H. Pimpin Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar Penerimaan CPNS dan PPK Tahun 2024 Kabupaten Lingga

Kompol Andi Sutrisno, A.MD, S.H, M.H. Pimpin Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar Penerimaan CPNS dan PPK Tahun 2024 Kabupaten Lingga
Foto Kompol Andi Sutrisno, A.MD, S.H, M.H. Pimpin Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar Penerimaan CPNS dan PPK Tahun 2024 Kabupaten Lingga

Batam24.com l Lingga Dalam rangka menjaga Transparansi dan Akuntabilitas proses Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Inspektorat bersama Tim Siber Pungli Kabupaten Lingga melaksanakan Sosialisasi mengenai Pemberantasan Pungutan Liar (pungli), Kegiatan ini digelar di ruang rapat kantor Bupati Lingga. Jumat (01-November-2024)

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan Langkah Proaktif dari Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi, Terutama dalam Proses Rekrutmen ASN dan PPPK.

ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga Kompol Andi Sutrisno, Amd. S.H., M.H., Waka Polres Lingga memimpin Sosialisasi ini. Dalam kata Sambutannya, Kompol Sutrisno, Amd. S.H., M.H., Menjelaskan bahwa Sosialisasi ini Bertujuan untuk Memastikan bahwa Tidak ada Pungutan Liar yang dilakukan baik oleh Pihak Penerima maupun Pemberi dalam seluruh Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK.

“Pungli adalah Pungutan Biaya yang Seharusnya Tidak Ada, Baik dalam Proses Administrasi maupun Dalam Pengurusan Dokumen lainnya, Kami berharap Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara dapat Memahami pentingnya Mencegah Pungutan Liar ini,” ungkap nya.

Kompol Andi Sutrisno, Amd., S.H., M.H., Juga Memaparkan Dasar Hukum Pendirian Tim Saber Pungli, Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli yang memberikan Kewenangan kepada Tim untuk Mengawasi dan Memberantas Praktik Pungutan Liar di Berbagai Sektor Pelayanan Publik.

“Selain itu, Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli juga diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 977/556 tertanggal 30 Desember 2016 serta Instruksi Mendagri Nomor 180/3935 tanggal 24 Oktober 2016,” tambahnya.

Semua Peraturan ini menurutnya, Mendukung Pengawasan yang Ketat di Tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga Kota, khususnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada kesempatan tersebut, Kompol Sutrisno, Amd., S.H., M.H., Mengimbau seluruh Peserta agar Tdak Segan Melaporkan jika Menemukan adanya Praktik Pungli.

“Jika ada Pungutan Liar, Harap Segera dilaporkan agar kami, Tim Saber Pungli, dapat langsung Menindaklanjuti nya. Kerja sama Kita semua sangat penting untuk Menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Segala Korupsi,” tegasnya.

Melalui Sosialisasi ini, diharapkan Seluruh Pegawai Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat Lebih Memahami Pentingnya Menjalankan Proses Penerimaan CPNS dan PPPK dengan Jujur dan Transparan, serta Bersatu dalam Melawan Praktik Pungutan Liar Demi Menciptakan Lingkungan Birokrasi yang

Bersih di Kabupaten Lingga.

(Rara)