Kontroversi Papan Iklan di Bintan Memunculkan Keberatan dari PMII Tanjungpinang-Bintan
Batam24.com | Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Tanjungpinang Bintan mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap ketidakpedulian komponen yang bertanggung jawab atas perizinan papan iklan yang melanggar peraturan di beberapa titik di Bintan.
Papan iklan yang menjadi sorotan diatributkan kepada CV. Widya Phillia, yang disebut-sebut sebagai milik Kakak Kandung Pak Bupati. Dalam pemberitaan sebelumnya, terungkap bagaimana pelanggaran ini tidak mendapatkan tindakan tegas.
Pengurus PMII Tanjungpinang-Bintan mendesak segera dilakukannya pembongkaran dan penghentian semua periklanan pada papan iklan jenis bando tersebut. Mereka merujuk pada Pelmen PU 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, khususnya Pasal 18 Ayat (3), yang secara tegas melarang penggunaan papan iklan jenis bando.
Apabila pihak berwenang tidak segera bertindak, pengurus komisariat PMII Tanjungpinang-Bintan menegaskan kesiapannya untuk turun tangan dalam proses pembongkaran. "Eprizaldiansyah, Bimantara Putra Lubis, Risyad Tara Putra," Ketua Komisariat PMII Tanjungpinang-Bintan, menegaskan keterlibatan penuh dari pihak mereka untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban.
(*/Red)