Kontroversi Pemasangan Spanduk Marlin Agustina: RT Dituding Langgar Aturan di Batam
Batam, 1 Mei 2024 - Suasana pagi di sekitar Tanjung Pantun menyaksikan kejadian kontroversial ketika seorang oknum yang diduga RT memasang spanduk salah satu Calon Walikota Batam tahun 2024, Marlin Agustina, istri dari Walikota Batam Muhammad Rudi. Spanduk tersebut terpasang di beberapa titik sekitar Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Ketika awak media mendatangi untuk konfirmasi Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Sei Jodoh, RT Yanto, mengakui bahwa dia yang memasang spanduk tersebut atas instruksi dari Lurah Sei Jodoh, Muhammad Richo Tambusai. Namun, saat konfirmasi kepada RW 02 Kelurahan Sei Jodoh, Riskal Ketua RW 02 menyatakan membenarkan dan mengetahui informasi tersebut, menyarankan bahwa RT Yanto mungkin bertindak atas inisiatifnya sendiri," Yanto sebagi RT memang disuruh pak Lurah Sei Jodoh, untuk memasang spanduk Ucapan Idul Fitri bukan spanduk ini yang di maksud untuk pasang," tutupnya Riskal.
Pemasangan spanduk Marlin Agustina, tidak hanya menciptakan kontroversi karena keberadaan sebagai istri dari Walikota Batam, tetapi juga karena posisinya sebagai Wakil Gubernur. Dugaan pelanggaran aturan muncul mengingat larangan bagi pengurus RT/RW terlibat dalam partai politik, sesuai dengan Peraturan Walikota Batam tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua LPM yang terlibat dalam politik praktis dapat dipidana berdasarkan UU No. 17 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016. Sanksi berupa kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp. 12.000.000 dapat diberlakukan.
Kontroversi ini menambah daftar perdebatan terkait kebijakan politik dan pemerintahan di Kota Batam, menyoroti perlunya penegakan aturan secara konsisten untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik lokal.
(Rara)