KPK Lakukan Penggeledahan di Perusahaan Rokok di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

KPK Lakukan Penggeledahan di Perusahaan Rokok di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

KPK Lakukan Penggeledahan di Perusahaan Rokok di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono
Foto: KPK Lakukan Penggeledahan di Perusahaan Rokok di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono
KPK Lakukan Penggeledahan di Perusahaan Rokok di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Batam24.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di PT Fantastik Internasional (PT FI), sebuah perusahaan produsen rokok di Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Dikutip dari Sindonews.com, pada tanggal 13 Juli 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan proses penggeledahan di PT Fantastik Internasional di Kota Batam. Hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai barang-barang yang telah disita dalam penggeledahan tersebut, karena prosesnya masih berlangsung. Ali menjelaskan bahwa hasil dari penggeledahan ini akan diumumkan secara resmi oleh KPK pada waktu yang akan datang.

Selain PT Fantastik Internasional, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Batam terkait kasus Andhi Pramono pada pekan ini. Lokasi lain yang digeledah termasuk perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Bahari Berkah Madani (BBM), dan rumah mertua Andhi Pramono. Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Barang bukti tersebut meliputi bukti elektronik dan dokumen transaksi keuangan. Saat ini, KPK sedang melakukan proses penyitaan atas barang-barang tersebut.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir selama menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang gratifikasi tersebut diduga dikumpulkan dari hasil menjadi broker atau perantara para importir selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga menyimpan uang tersebut melalui orang kepercayaannya, yang merupakan para pengusaha ekspor impor, dan ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut melanggar tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai. Selain itu, Andhi Pramono juga diduga melakukan penyamaran dan pengalihan uang gratifikasi tersebut ke aset-aset bernilai tinggi, termasuk pembelian rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, dan polis asuransi.

Andhi Pramono dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penerimaan gratifikasi, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait TPPU.

(Rio)