KPK Minta Maaf atas Kasus Korupsi dan Perilaku Tidak Etis di Lembaga Sendiri
KPK Minta Maaf atas Kasus Korupsi dan Perilaku Tidak Etis di Lembaga Sendiri
Batam24.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tulus meminta maaf atas berbagai permasalahan yang terjadi, termasuk skandal dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan anggaran, dan perilaku pelecehan oleh pegawai KPK.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dimintai tanggapan mengenai berbagai kasus korupsi dan perilaku tidak pantas yang terjadi di KPK dari tahun 2019 hingga 2023.
Ghufron dengan jujur mengakui bahwa lembaganya mengalami kebocoran, sehingga terjadilah pidana dugaan korupsi di lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya, mewakili pimpinan dan seluruh lembaga, dengan tulus memohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena terungkap adanya kebocoran di KPK," kata Ghufron dalam diskusi "Tantangan di KPK: dari Korupsi, Pencabulan, hingga Penyalahgunaan Anggaran" di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (13/7/2023).
Ghufron menyatakan bahwa pimpinan dan pegawai KPK telah sepakat untuk membangun sistem integritas kepegawaian secara institusional.
Ia tidak menyangkal bahwa beberapa skandal memang terjadi di KPK, mulai dari dugaan korupsi di rumah tahanan, kasus pelecehan, hingga penggelembungan anggaran.
Ghufron menegaskan bahwa KPK akan menyelesaikan permasalahan ini secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini dengan sungguh-sungguh," ujar Ghufron.
Menurutnya, KPK akan menangani pihak eksternal yang terlibat dalam kasus korupsi maupun pegawai KPK yang terlibat dalam kasus korupsi sebagai subjek yang sama di hadapan hukum.
Ia mengklaim bahwa pihaknya akan menanganinya dengan tegas dan adil.
Namun, Ghufron tidak setuju jika berbagai permasalahan ini disebut sebagai "badai", melainkan sebagai masalah yang wajar dan harus dihadapi dengan profesionalitas.
"Tadi seolah-olah ini adalah badai bagi kami, sebenarnya bukan badai, kami menganggap ini sebagai tantangan yang alami," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menjadi sorotan karena salah satu pegawainya di rumah tahanan, yang dikenal dengan inisial M, melakukan pelecehan terhadap istri tahanan tersangka korupsi.
Dari kasus tersebut, terungkap adanya dugaan transaksi senilai Rp 4 miliar di rumah tahanan KPK yang diduga merupakan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan.
Selain itu, KPK juga mendapat perhatian karena salah satu pegawainya di bagian administrasi melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas.
Dalam setahun, tindakan pegawai tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 550 juta.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus-kasus tersebut dengan serius dan transparan.
(Rio)