KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XI

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XI
Foto: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XI
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XI

Batam24.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa saksi pertama yang diperiksa adalah Agoes Noerwidkdo, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI pada tahun 2016-2017.

"Selanjutnya, kami juga memeriksa Alfian Nurul Huda, yang merupakan Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (18/7/2023).

Saksi ketiga yang diperiksa adalah Arief Radinata, yang bertugas dalam Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI.

Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap Aris Toharisman, yang merupakan Direktur Operasional PTPN pada periode 2014-2017. "Terakhir, kami memanggil Agustinhs Banu Wiryawan, Staf Aset Divisi Hukum Aset PT. Perkebunan Nusantara XI," kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa para saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI di wilayah Situbondo dan Pasuruan. Mereka juga akan ditanyai mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan yang melibatkan para pihak terkait, termasuk para tersangka. PTPN XI adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan tebu.

Selain itu, Ali menyebutkan bahwa tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Pada Jumat (14/7/2023), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi ini, termasuk kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur, dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.

Tak hanya itu, beberapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait juga turut digeledah di Kota Malang dan Surabaya terkait dengan kasus ini. "Dari lokasi-lokasi tersebut, berbagai dokumen transaksi jual beli lahan dan alat elektronik yang terkait dengan perkara ini berhasil ditemukan dan diamankan," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (17/7/2023).

(Sumber: Rio)