Kuasa Hukum PT Alnur Karya Jaya Klarifikasi Video yang Beredar Terkait Pemutusan Listrik Warga
Batam24.com l Batam- Kuasa Hukum PT Alnur Karya Jaya, Deo Bernas Situmeang mengklarifikasi terhadap video yang beredar di media sosial terkait adanya kerja sama antara perusahaan PT Alnur Karya Jaya dengan pihak PLN atas pemutusan listrik warga di lokasi Jalan Trans Barelang, Kecamatan Sagulung, Senin (26/8/2024).
Dalam keterangannya kepada media, Deo Bernas Situmeang menjelaskan bahwa terkait pemutusan meteran listrik, itu dilakukan atas dasar telah diselesaikannya ganti rugi atau sagu hati terhadap sebidang lahan yang dikuasai Ma'ruf Rambe yang digunakan untuk kandang kambing dan tempat penyimpanan pakan ternak.
"Sagu hati telah diterima oleh perwakilan sdr. Ma'ruf Rambe pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 dan kepastian secara rampung akan dilakukan hari ini dan sudah diterima melalui perwakilan beliau," ujarnya.
Dia kemudian mengatakan bahwa Ma'ruf Rambe selaku pemohon terhadap meteran listrik kepada pihak PLN telah memutus atau melakukan permohonan terhadap pemutusan aliran listrik yang ada di PLN Batu Aji atau kantor PLN SP Plaza.
"Atas dasar sukarela daripada yang bersangkutan yang telah melakukan permohonan pemutusan meteran itu dilakukan secara sukarela, maka itu hak daripada beliau," jelasnya.
Dia juga menjelaskan terkait video yang beredar di media sosial karena ada beberapa masyarakat menarik atau mengambil arus listrik dari meteran listrik milik Ma'ruf Rambe.
"Saya selaku kuasa hukum dari PT Alnur Karya Jaya, Deo Bernas Situmeang pada Kantor Hukum Deo Bernas Situmeang & Partner menyampaikan bahwa arus listrik tersebut bersumber dari Ma'ruf Rambe. Sekali lagi, beliau secara sukarela telah melakukan permohonan pencabutan meteran listrik karena beliau akan pindah ke tempat lain," tutupnya.
(Tim)