KURIR NARKOTIKA JENIS SABU BERHASIL DI BEKUK TIM DITPOLAIRUD POLDA KEPRI
KURIR NARKOTIKA JENIS SABU BERHASIL DI BEKUK TIM DITPOLAIRUD POLDA KEPRI
Batam24.com || Batam – Seorang pelaku berinisial MAAKP alias AL yang menurut pengakuannya sebagai kurir Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama dengan personel Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (14/06/2023).
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 19 / VI / 2023/ SPKT. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 15.00 WIB, tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam." Ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 15.15 WIB tim melihat ada sebuah Speed Boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speed Boat pancung tersebut. Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri, namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam.” Jelas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
Selanjutnya dilakukan interograsi bahwa pelaku berinisial MAAKP alias AL dan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram, selanjutnya inisial MAAKP alias AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap inisial MAAKP alias AL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai upah dan menyewa boat pancung seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam dan selanjutnya Inisial MAAKP alias AL dan 1 buah tas ransel yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut". Ucap Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 (satu) Kilogram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, 1 (satu) paket alat hisap sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 2.003.000,- (dua juta tiga ribu rupiah). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutup Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. (Rara)