Lapas Batam Serahkan 726 SK Remisi Khusus bagi Narapidana pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Batam24.com l Batam, 28 Maret 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam menyerahkan 726 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus bagi warga binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Acara penyerahan remisi dibuka dengan laporan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menyampaikan bahwa secara nasional jumlah penerima remisi khusus Nyepi mencapai 1.621 orang (RK I) dan 20 orang (RK II). Sementara itu, untuk Idul Fitri, remisi diberikan kepada 156.312 orang, dengan rincian 155.384 orang menerima RK I dan 928 orang mendapatkan RK II.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi tetap disesuaikan dengan hari raya masing-masing dan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi petugas pemasyarakatan, aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait. Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Tetaplah berkomitmen menjalani kehidupan sesuai norma hukum. Bagi yang belum mendapat remisi, teruslah memperbaiki diri agar kesempatan ini bisa diperoleh di masa mendatang," ujarnya.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, turut mengapresiasi warga binaan yang selama ini mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib.
"Saya berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih semangat menjalani sisa pidana dengan mengikuti program pembinaan sesuai kebijakan akselerasi pemasyarakatan serta tetap menjaga ketertiban," katanya.
Dari total 726 penerima remisi di Lapas Batam, sebanyak 720 orang beragama Islam menerima remisi Idul Fitri, dengan rincian 719 orang memperoleh RK I dan 1 orang RK II. Sementara itu, 6 warga binaan beragama Hindu mendapatkan remisi Nyepi dalam kategori RK I. Semua penerima telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses rehabilitasi dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
(Rara)