Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK Negeri 2 Batam Resmi Diserahkan ke Kejati Batam

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK Negeri 2 Batam Resmi Diserahkan ke Kejati Batam
Foto: Yutel, ketua DPW LIBAS Kepri. menyerahkan laporan
Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK Negeri 2 Batam Resmi Diserahkan ke Kejati Batam
iklan

iklan

iklan

Batam24.com | Batam – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Batam resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Batam oleh Ketua Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepulauan Riau, Yutel, pada Jumat (4/10/2024). Laporan tersebut diterima oleh Fitri, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Batam.

Laporan ini muncul setelah sebelumnya pihak LIBAS melayangkan surat klarifikasi kepada SMK Negeri 2 Batam pada 3 September 2024. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak sekolah. Dalam konfirmasi sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2, Drs. Refio M.Pd, menjawab bahwa pemeriksaan terkait dana BOS sebaiknya diarahkan ke Dinas Pendidikan atau Inspektorat, karena ia belum menjabat sebagai kepala sekolah saat dugaan penyimpangan terjadi.

Yutel menyayangkan kurangnya respons dari pihak sekolah dan menyatakan bahwa laporan tersebut melibatkan beberapa kepala sekolah lain yang juga diduga kurang transparan dalam pengelolaan dana BOS. 

"Benar, kami sudah menyerahkan laporan ke Kejati Batam dan berharap prosesnya berjalan cepat. Beberapa kepala sekolah lain juga akan menyusul karena kami menduga ada ketidaktransparanan terkait penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah," ujar Yutel.

Laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pendidikan, dan Kepolisian Daerah (Polda).

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Kejati Batam, Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah terkait kasus ini. 

(Tim Redaksi)