Maraknya Penambangan Lahan Ilegal di Batam Mengundang Panggilan APH

Maraknya Penambangan Lahan Ilegal di Batam Mengundang Panggilan APH

Batam24.com l Batam - Kota Batam kembali dihebohkan oleh maraknya penambangan lahan ilegal di beberapa lokasi, termasuk pengerukan lahan perbukitan di Kecamatan Nongsa. Kegiatan ini tidak hanya mencemari jalan raya dengan tanah, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi pengguna kendaraan roda dua. Selasa, 6 Februari 2024.

Pantauan media di lapangan mengungkapkan bahwa truk-truk pengangkut tanah bauksit antre di sekitar pinggir jalan, untuk pembuangannya di belakang Polsek Nongsa. Dugaan kuat bahwa ini adalah aktivitas pengerukan tanah secara besar-besaran tanpa izin di Kelurahan Nongsa.

Permasalahan ini bukan baru, dan kurangnya tindakan tegas terhadap pelaku ilegal selama beberapa bulan dan tahun terakhir telah merugikan lingkungan dan merusak fasilitas umum. Para pelaku ilegal dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Berdasarkan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan penyelenggaraan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak lingkungan.

Menanggapi hal ini, petugas Aparat Hukum (APH) dari Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DLHK menyerukan penertiban segera terhadap kegiatan ilegal ini. Keberlanjutan aktivitas ini dapat membahayakan lingkungan hidup dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

(RARA)