Maxim Klaim Patuh Regulasi, Pengemudi Batam Sebut Kebohongan!
Batam24.com l Batam — Salah Satu Penyedia Transportasi Online Maxim Indonesia mengklaim bahwa telah mematuhi regulasi pemerintah. Sebelumnya ratusan pengemudi transportasi online di Batam mendatangi tiga kantor aplikator pada Selasa (24/9/2024) lalu, mereka menuntut penerapan tarif baru sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau. Mereka menuding pihak aplikator, termasuk Maxim Indonesia, mengabaikan SK tersebut, meskipun sudah disahkan.
Dalam pernyataan resmi yang diterima media ini melalui surat elektronik pada Kamis (26/9/2024), Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyatakan bahwa perusahaannya telah mematuhi regulasi tarif yang ada. Ia mengklaim bahwa Maxim masih berpedoman pada SK Gubernur Nomor 1066 Tahun 2022, dan berdalih tarif yang diatur oleh SK Gubernur 1080 Tahun 2024 tidak mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Kenaikan tarif yang diatur oleh SK Gubernur 1080 Tahun 2024 tidak mempertimbangkan masukan stakeholder dan akan merugikan masyarakat serta menurunkan pendapatan pengemudi karena berkurangnya permintaan layanan,” ujar Yuan dalam pernyataannya.
Namun, klaim Maxim ini segera dibantah oleh para pengemudi. Gusril, Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, dengan tegas menyatakan bahwa Maxim telah melanggar keputusan pemerintah.
“Aplikator secara sengaja melanggar dan menolak SK Gubernur 1080 dan 1113 Tahun 2024. Pernyataan mereka yang mengatakan SK tidak melibatkan stakeholder adalah bohong besar! Tim perumus tarif ini dibentuk dengan SK Gubernur No.551.21/150/DISHUB/2024 dan sudah melalui proses resmi, termasuk survei biaya operasional oleh Dishub dan pengemudi,” tegas Gusril saat memberikan keterangan kepada media ini Jumat (27/9/24) malam.
Ia menjelaskan bahwa tim perumus tersebut telah menggelar tiga pertemuan resmi pada 8 Juli, 1 Agustus, dan 10 September 2024, di mana seluruh aplikator, termasuk Maxim, diundang. Namun, Maxim disebut gagal menyampaikan hasil survei mereka sendiri dalam pertemuan tersebut.
“Pihak aplikator terus menghindar dari kewajiban. Mereka tidak hanya merugikan pengemudi, tapi juga melawan aturan yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gusril menuduh aplikator memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan lebih besar dengan cara yang tidak adil. Menurutnya, potongan biaya aplikasi yang lebih dari 20% telah membebani para pengemudi, dan penundaan pemberlakuan tarif baru semakin memperburuk keadaan.
“Biaya aplikasi yang dipotong lebih dari 20% sudah sangat memberatkan. Mereka bukan hanya lari dari tanggung jawab, tapi juga secara terang-terangan mengambil hak pengemudi,” kecamnya.
Sebagai bentuk protes, para pengemudi mengancam akan melakukan aksi mogok massal jika aplikator, termasuk Maxim, terus menunda penerapan tarif baru. Boikot ini diperkirakan dapat melumpuhkan layanan transportasi online di Batam, di mana para pengemudi merasa diperlakukan tidak adil.
Gusril juga mengonfirmasi bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara pemerintah, pihak aplikator (Grab, Gojek, Maxim, Indrive), dan perwakilan Aliansi Driver Online Batam pada Senin (30/9/2024) pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Menutup pernyataannya, Gusril memberikan kritik keras dalam hidup bernegara, berbangsa, serta berusaha (berinvestasi), tentunya harus berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku di negara ini. Nah, jika aturan hukum yang sudah ditetapkan, termasuk SK Gubernur tersebut, tidak dijalankan, terus apa yang jadi pedoman kita lagi.
Gusril berharap agar aplikator segera menerapkan tarif yang telah disepakati demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan kesejahteraan pengemudi.
(Erwins)