Mencuri di Sebuah Ruko, Pemuda ini Ditangkap di Kampung Aceh

Mencuri di Sebuah Ruko, Pemuda ini Ditangkap di Kampung Aceh

Mencuri di Sebuah Ruko, Pemuda ini Ditangkap di Kampung Aceh
Mencuri di Sebuah Ruko, Pemuda ini Ditangkap di Kampung Aceh
Mencuri di Sebuah Ruko, Pemuda ini Ditangkap di Kampung Aceh

Batam24.com || BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian inisial R yang terjadi terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 13:00 WIB di Komp. Wijaya Kusuma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kamis (24/11/2022).

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 19:30 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah di telpon oleh Pak Yoyo (pak RW) yang memberitahukan bahwa kondisi Ruko milik pelapor jendelanya dalam keadaan terbuka. 

keesokan harinya Selasa pada tanggal 15 November 2022 sekira pukul 13:00 WIB, pelapor bersama Pak RW datang ke TKP dan saat membuka Ruko pelapor melihat Ruko sudah dalam keadaan berantakan dan ada beberapa barang yang hilang.

Adapun barang milik pelapor yang hilang adalah 1 unit Kulkas 2 pintu, 6 unit AC Indoor, 3 unit Kompresor, 2 unit Speaker BMG, 1 unit pintu teralis besi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 Juta.

Selanjutnya, dari laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Thetio Nardiyanto melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku R, selanjutnya terhadap pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain  1 buah Obeng Min dengan gagang bewarna hijau, 1 buah Pisah Cutter berwarna orange, 1 Buah Kunci Inggris, 1 Buah Kunci Pas berukuran 13, 1 buah Gunting Kabel Gagang warna Orange, 1 Buah Tas Ransel merk Polo Ben warna biru donker, 1 buah Sarung Tangan, 1 buah Flasdisk berisikan CCTV dan 1 lembar nota pembelian barang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan, telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian inisial R yang terjadi terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 13:00 WIB di Komp. Wijaya Kusuma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono. (Hans)