Modus Lowongan Kerja Palsu, Satu Tersangka TPPO 699 WNI di Myanmar Ditetapkan

Modus Lowongan Kerja Palsu, Satu Tersangka TPPO 699 WNI di Myanmar Ditetapkan
Foto Kasus TPPO 699 WNI di Myanmar: Satu Tersangka Ditetapkan, Lima Lainnya dalam Penyelidikan

Batam24.com l Bareskrim Polri resmi menetapkan HR (27) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. HR diduga merekrut para korban dengan iming-iming pekerjaan di Thailand, namun justru mengirim mereka ke Myawaddy, Myanmar, untuk dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online.

Dari ratusan korban yang dipulangkan, sebanyak 116 orang diketahui pernah bekerja dalam aksi penipuan online secara berulang. Selain HR, lima kelompok terduga pelaku lainnya, berinisial BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan," ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi tersangka yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang yang memanfaatkan janji pekerjaan di luar negeri. Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam skema kejahatan ini.

(Rara)