Modus Popok Bayi, Pria Asal Tanjung Pinang Diciduk Selundupkan 185 Gram Sabu

Modus Popok Bayi, Pria Asal Tanjung Pinang Diciduk Selundupkan 185 Gram Sabu
Foto Modus Popok Bayi, Pria Asal Tanjung Pinang Diciduk Selundupkan 185 Gram Sabu

Batam24.com l Batam, 11 Maret 2025 – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di pintu masuk Batam. Seorang pria berinisial PG (32) asal Tanjung Pinang harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan membawa 185 gram sabu yang disembunyikan di dalam popok bayi. Aksi nekat ini terungkap saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (5/3).

PG tiba di Batam menggunakan kapal ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia. Namun, gelagatnya yang mencurigakan menarik perhatian petugas. Saat pemeriksaan dengan anjing pelacak K-9, PG sempat mencoba menghindar, yang semakin memperkuat dugaan petugas.

“Saat ditanya tujuan perjalanannya ke Malaysia, PG memberikan jawaban yang tidak jelas. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine,” ungkap Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu. Kejutan terjadi saat dilakukan pemeriksaan fisik lebih dalam—satu bungkus plastik lainnya ditemukan tersembunyi di dalam popok yang dikenakan PG. Tes menggunakan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Janji Upah Rp 10 Juta, Akhirnya Berujung Jeruji Besi

Dari pengakuannya, PG ternyata hanya ‘kurir dadakan’ yang dijebak oleh seorang pria berinisial SS, teman bermain bolanya. Awalnya, SS hanya mengajak PG untuk menemani mengambil barang di Malaysia dengan janji bayaran Rp 5 juta. Namun, sesampainya di Malaysia, SS justru memintanya membawa barang itu ke Tanjung Pinang dengan imbalan Rp 10 juta.

Bersama SS dan seorang wanita berinisial AA—yang disebut sebagai kekasih PG—mereka bertolak dari Tanjung Pinang ke Batam pada 1 Maret 2025. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center. Sabu tersebut diduga diterima SS dari seorang pria berinisial B di Malaysia, lalu diberikan kepada PG dalam kondisi sudah dikemas dalam popok. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama IIS di Tanjung Pinang.

Namun, nasib berkata lain. Belum sempat menyelesaikan misinya, PG keburu diciduk oleh petugas.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

PG kini harus berhadapan dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penindakan ini juga disebut telah menyelamatkan sekitar 925 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 1,5 miliar.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa jalur masuk Kepulauan Riau masih menjadi target penyelundupan narkoba jaringan internasional. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi mendatang,” tegas Evi Octavia.

Upaya penyelundupan narkoba terus berkembang dengan berbagai modus. Dari menyimpan di dalam sandal hingga menyembunyikannya di dalam tubuh, kini popok bayi pun dijadikan media. Aparat keamanan di perbatasan pun dituntut lebih jeli dan waspada dalam memeriksa setiap penumpang yang masuk ke wilayah Indonesia.

(Rara)