Ombudsman Minta Pelindo Libatkan Masyarakat Menaikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Ombudsman Minta Pelindo Libatkan Masyarakat Menaikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP
Ombudsman Minta Pelindo Libatkan Masyarakat Menaikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP
Ombudsman Minta Pelindo Libatkan Masyarakat Menaikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Batam24.com | Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menyarankan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang melibatkan masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif pas penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Meminta pendapat masyarakat dalam menentukan tarif layanan tidaklah menyalahi ketentuan, bahkan sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal ini untuk menghindari resistensi dari masyarakat sebagai pengguna layanan sebagaimana yang terjadi saat ada rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP mulai 1 Agustus 2023,” ujarnya pada Rabu (02/08/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri usai melakukan rapat koordinasi dengan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang pada Senin (31/07/2023).

Ia menjelaskan dalam pertemuan dengan PT Pelindo Persero Regional I Cabang Tanjungpinang (Pelindo), pihaknya telah mendengarkan latar belakang direncanakannya penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan SBP.

“Pihak Pelindo sampaikan kenaikan tarif ini untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik, penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana, karena sejak 2017, belum pernah ada lagi penyesuaian,” jelasnya.

Lebih lanjut Lagat menjelaskan dengan kenaikan tarif pas pelabuhan, maka akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjungpinang.

”Jadi ada sharing profit antara Pelindo dengan Kota Tanjungpinang. Jika menggunakan tarif baru yaitu Rp 15.000,-, maka berpotensi menyumbang PAD sebesar 5 Miliyar per tahun,” tuturnya.

Sebelum menetapkan tarif, kepada Ombudsman, pihak Pelindo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Walikota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang, serta telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai benchmark pelabuhan.  

Selain itu, Pelindo juga telah melakukan sosialiasi kepada publik melalui sejumlah media massa yang ada di Tanjungpinang. 

“Namun karena belum libatkan masyarakat penolakan pun terjadi sehingga kenaikan tarif diurungkan sementara waktu oleh Pelindo,” jelas Lagat.

Lagat mengaku mengapresiasi keputusan pihak Pelindo yang menyikapi polemik penolakan masyarakat dengan merekomendasikan penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP serta berharap Pelindo tetap memberikan pelayanan publik yang prima.

”Jangan sampai penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan mengganggu perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang sudah masuk masa perbaikan agar tetap optimal,” katanya.

Kedepannya, Lagat mendukung adanya penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan SBP selama hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Apalagi secara normatif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, sehungga Pelindo berwenang melakukan evaluasi tarif jasa kepelabuhan setiap dua tahun.

”Barangkali untuk saat ini momentumnya yang kurang tepat sehingga menimbulkan penolakan masyarakat Tanjungpinang. Dampak pandemi Covid-19 sejak 2020 masih dirasakan masyarakat sehingga belum siap dengan kenaikan tarif baru. Pelindo harus membuktikan komitmen terlebih dahulu pada pengguna layanan dengan membenahi sarana prasarana yang ada, kalau ini dilakukan kemungkinan resistensi kenaikan tarif masuk Pelabuhan kedepannya akan berkurang,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

( Rls / Marintan Sitorus )