Operasi Gaktiblin Di Polsek Bengkong Ungkap Temuan KTA Tidak Berlaku

Operasi Gaktiblin Di Polsek Bengkong Ungkap Temuan KTA Tidak Berlaku
Operasi Gaktiblin Di Polsek Bengkong Ungkap Temuan KTA Tidak Berlaku
Operasi Gaktiblin Di Polsek Bengkong Ungkap Temuan KTA Tidak Berlaku

Batam24.com | Pada hari Rabu, 15 November 2023, pukul 08.00 WIB, Kanit Propam Polsek Bengkong melaksanakan Operasi Gaktiblin (Gampol, Sikap Tampang, Surat Nyata Diri, dan Surat Kelengkapan Kendaraan) di Mako Polsek Bengkong. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor: Sprin/1969/VII/HUK.12.10/2023, tanggal 3 Juli 2023, yang mengatur pelaksanaan Opsgaktiblin di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam kegiatan ini, petugas yang terlibat antara lain Iptu Doddy Basyir, S.H, M.H. (Kapolsek Bengkong), Iptu M. Kevin Ramdhan, S.Tr.K, S.I.K, M.Sc. M.Si. (Waka Polsek Bengkong), Ipda Sarijan (Kanit Samapta), Aiptu Erwin Sibarani (Kanit Binmas), Aiptu Rudi Gustian (Kanit Intelkam), dan Bripka Yoyok Susana (Kanit Provos).

Hasil operasi menunjukkan temuan bahwa masih ada personel Polsek Bengkong yang menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah tidak berlaku. Sebagai respons, personel Polresta yang menjadi temuan Opsgaktiblin akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Demikianlah laporan kegiatan Opsgaktiblin yang telah dilaksanakan oleh Kanit Propam Polsek Bengkong. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin dan ketaatan anggota Polri di wilayah hukum Polresta Barelang. (Rara)