Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan di Jalan
Batam24.com l Bintan, Kepri – Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim gabungan terjun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dengan melaksanakan operasi pemeriksaan di Km. 16 desa Toapaya Selatan, Selasa (23/7/2024).
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu lintas Polres Bintan, POM TNI-Al Bintan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Uptd Ppd Bintan, Uptd Ppd Kijang
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa pelaksanaan operasi dengan terjun langsung ke jalan adalah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara dan pemilik kendaraan.
“Untuk hari ini Tim gabungan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksa kepada pengendara, baik terhadap surat-surat pengendara maupun terhadap surat kendaraannya”, kata Kasi Humas.
“Operasi dengan turun ke lapangan tersebut sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan Kecelakaan Lalu Lintas, juga untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas”, lanjutnya,
“Yang paling penting dalam pelaksanaan operasi tersebut adalah “Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas”, ungkap Kasi Humas.
Dari hasil pelaksanaan operasi Patuh Seligi 2024 tersebut ditemukan sebanyak 20 pelanggaran yang ditemukan oleh tim gabungan.
“Sebanyak 20 pelanggar yang kami temukan yaitu 20 pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebanyak 4 pelanggar dan pengendara yang kendaraan tidak membayar pajak sebanyak 6 kendaraan”, jelas Kasi Humas.
“Sedangkan 10 pelanggar lainnya ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion dan berboncengan lebih dari 1 orang diberikan teguran saja karena baru sekali kedapatan melakukan pelanggaran jadi kami hanya memberikan teguran”, kata Iptu Alson selaku Kasi Humas.
Sebelumnya telah diberitahukan bahwa Polres Bintan menggelar Operasi kesalamatan berlalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Seligi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.
“Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya sehingga nantinya tidak akan ditemukan dengan pelanggarabn yang sama, sedangkan kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM dan sudah memenuhi persyaratan agar membuat SIM di kantor Polisi terdekat”, imbau Iptu Alson.
“Kepada orang tua kami juga menghimbau agar tidak membiarkan anaknya yang belum cukup umur agar jangan membiarkan anaknya untuk mengendarai kendaraan karena berpotensi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, ajak Kasi Humas menambahkan.
(Rara)