Panduan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Panduan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Panduan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP berfungsi sebagai identitas unik yang menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Struktur NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terbagi menjadi beberapa bagian:

- Sembilan digit pertama: Kode unik identitas wajib pajak.

- Tiga digit berikutnya: Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menunjukkan lokasi pendaftaran.

- Tiga digit terakhir: Menunjukkan status wajib pajak (000 untuk pusat/tunggal, 00x untuk cabang dengan nomor urut cabang).

Siapa yang Perlu Memiliki NPWP?

1. Orang Pribadi: Termasuk wanita menikah yang memilih untuk dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim atau perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau badan usaha dengan kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong, atau pemungut pajak.

3. Bendahara: Yang ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak.

Jenis NPWP

1. NPWP Pribadi: Untuk setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan: Untuk perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Manfaat Memiliki NPWP

Fungsi Perpajakan:

1. Identitas unik dalam setiap urusan perpajakan.

2. Pengurusan restitusi pajak jika terjadi lebih bayar.

3. Perbedaan tarif pajak untuk pemilik NPWP dan yang tidak.

Fungsi Non-Perpajakan:

1. Dokumen penting saat mengajukan kredit ke bank.

2. Diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cara Membuat NPWP

Secara Offline:

1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Serahkan berkas dan formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditandatangani.

3. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat melalui pos.

Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi:

1. Isi formulir pendaftaran di kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.

2. Kirimkan formulir beserta dokumen persyaratan.

Secara Online:

1. Kunjungi ereg.pajak.go.id

2. Daftar untuk mendapatkan akun dan aktivasi melalui email.

3. Isi formulir pendaftaran online dengan data yang benar.

4. Kirim formulir dan dokumen pendukung secara elektronik.

5. Cetak dokumen registrasi dan kirimkan ke KPP melalui pos atau unggah secara online.

6. Cek status pendaftaran melalui email atau aplikasi e-Registration.

7. Kartu NPWP akan dikirim melalui pos setelah disetujui.

Dokumen Persyaratan

Wajib Pajak Orang Pribadi:

- Fotokopi KTP bagi WNI.

- Fotokopi paspor dan izin tinggal bagi WNA.

Wajib Pajak Badan:

- Fotokopi akta pendirian atau surat penunjukan dari kantor pusat.

- Fotokopi NPWP salah satu pengurus.

- Fotokopi dokumen izin usaha.

Jangka Waktu Penyelesaian

Setelah persyaratan diterima lengkap oleh KPP atau KP2KP, NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diterbitkan dalam satu hari kerja dan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Kontak dan Informasi Lainnya

Untuk informasi lebih lanjut mengenai NPWP, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau:

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  • Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan
  • Telepon: 021-5250208, 5251509
  • Faksimili: 021-584792
  • Informasi Perpajakan: (kode area) 500200
  • Email: [email protected]
  • Situs: www.pajak.go.id

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat menikmati berbagai manfaat baik dalam urusan perpajakan maupun administrasi lainnya. Segera daftarkan diri Anda dan nikmati kemudahan yang ditawarkan.

(Red/tim)