Pejabat Tidak Boleh Intervensi PPDB

Pejabat Tidak Boleh Intervensi PPDB

Pejabat Tidak Boleh Intervensi PPDB
Foto: Pejabat Tidak Boleh Intervensi PPDB
Pejabat Tidak Boleh Intervensi PPDB

Batam23.com || Batam - Pengawasan pelaksanaan PPDB Tahun 2023 terus dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Pada Senin lalu (03/07), hari dimana proses daftar ulang berlangsung, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari beserta Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyambangi SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam.

”Kami ingin memastikan tahapan ini berjalan dengan baik, sesuai ketentuan,” ucap Lagat saat pemantauan berlangsung di SMAN 3 Kota Batam.

Meskipun terbilang lancar, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih temukan fakta adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit seperti SMAN 3.

”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Lagat.

Oleh karenanya, Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi, namun turut membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”.

”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”,” tegasnya.

Melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua. 

Berdasarkan hasil pemantauan pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi, namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau disana.

Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.

”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.

Sebagai penutup, Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.

”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

( Marintan Sitorus )