Pelaku Penganiayan berhasil diamankan oleh polsek lubuk baja di Kab Tanjung balai Karimun
Batam24.com l Lubuk baja –Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA JONATHAN REINHART PAKPAHAN, S.Tr.K. telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial DS terduga pelaku Tindak Pidana "Penganiayaan". yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.16 wib, di Parkiran Ruko Ozon Kec. Lubuk Baja Kota Batam...(07/03/2024)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.17 WIB pelapor sedang berada di BCS dan pelapor mendapatkan telfon dari teman korban dan memberitahu bahwa korban kena tusuk punggungnya pada saat di TKP dan korban sekarang berada dirumah Sakit BP Batam, selanjutnya mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi menuju ke Rumah Sakit BP Batam dan pelapor melihat korban sudah di rawat di Rumah Sakit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di punggung sebanyak 1 kali.
Berawal dari laporan kejadian yang dialaminya maka unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan pelapor tersebut, dari keterangan Saksi-Saksi dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk diduga pelaku. Kemudian didapati informasi pelaku berada di Kab. karimun. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju Kab. karimun untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, Pada hari ini Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB pelaku dibawa dari Kab Karimun menuju ke Batam. Sesampainya di Batam pelaku di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1(Satu) bilah pisau tidak memiliki gagang berlumur kan darah dan Rekaman CCTV pada saat kejadian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial DS terduga pelaku Tindak Pidana "Penganiayaan". yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.16 wib, di Parkiran Ruko Ozon Kec. Lubuk Baja Kota Batam
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.
(Rara)