Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus bisa menaikkan daya listrik berhasil diamankan
Batam24.com | Lubuk baja –Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA JONATHAN REINHART PAKPAHAN, S.Tr.K. M.H dan Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA SHELIN ANGELINA, S.Tr.K. M.M telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial RAT als ALPON terduga pelaku Tindak Pidana " PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN ". yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 11.00 wib, di Ruko Vanilla Marina Kec. Lubuk Baja Kota Batam..(29/1/2024)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2023 saat korban ingin menaikan daya listrik meteran Kemudian temannya merekomendasikan pelaku Sdr. ALPON. pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 korban menghubungi pelaku dengan mengatakan “saya rencana akan menaikan daya berapa biayanya dan kapan bisa dikerjakan” selanjutnya pelaku mengatakan “untuk biaya sebesar Rp.44.000.000,- (Empat Puluh Empat juta Rupiah) dan pekerjaannya bisa dilakukan besok dan akan memakan waktu 1 (satu) hari” dan pada saat itu korban mengatakan “OK” selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 korban menyuruh adik nya untuk mentrasfer uang sejumlah Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan Nomor rekening xxxxx atas nama pelaku Sdr ALPON. Selanjunya hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 pelaku langsung mengerjakannya dan pelaku mengatakan pekerjaannya sudah beres sesuai dengan kesepakatan antara korban dengan pelaku,
Namun Pada hari Kamis tanggal 3 November 2023 Korban diberitahukan oleh karyawan penjaga kos-kosan milik Korban dengan mengatakan bahwa ada seorang petugas PLN yang mendatangi kos-kosan dan mengecek bahwasanya meteran listrik di kos-kosan milik Korban tidak terdaftar sehingga saat itu juga Korban langsung menghubungi temanya yang bekerja di kantor PLN dan saat di konfirmasi ternyata benar meteran listrik di Kos-kosan milik Korban tidak terdaftar
Berawal dari laporan Korban serta keterangan saksi-saksi maka unit reskrim melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Baru Aji, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki dewasa an. RAT Als ALPON bersama dengan barang bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial RAT als ALPON terduga pelaku Tindak Pidana " PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN ". yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 11.00 wib, di Ruko Vanilla Marina Kec. Lubuk Baja Kota Batam
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana (Penipuan dan atau Penggelapan) dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun . Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.
(Rara)