Pelaku Spesial Bongkar Rumah di Sei Beduk Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk

Pelaku Spesial Bongkar Rumah di Sei Beduk Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk

Pelaku Spesial Bongkar Rumah di Sei Beduk Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
Pelaku Spesial Bongkar Rumah di Sei Beduk Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
Pelaku Spesial Bongkar Rumah di Sei Beduk Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk

Batam24.com || Batam - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Kamis (26/1/2023).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 05.30 WIB di Pancur Swadaya Blok E No.31 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, pelapor yang sedang tidur di ruang tamunya dibangunkan oleh anak pelapor (DAS) dan diberitahu bahwa 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BP 3698 AH - NOKA : MH1JM2120KK472642 - NOSIN : JM21E2450169 dan Honda Scoopy warna biru BP 2511 QF - NOKA : MH1JFW114GK473325 - NOSIN : JFW1E1476321 yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor memeriksa rumah mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang 2 unit Handphone merk Samsung Galaxy A02 dengan nomor IMEI 1 : 352166478554986 - IMEI 2 : 359382698554986 dan merk Redmi 9T dengan nomor IMEI 1 : 865817059246505 - IMEI 2 : 865817059246513.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp 30 Juta.

Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH., MH menjelaskan, kronologis penangkapan yakni berawal dari Rabu 25 Januari 2023 sekira Pukul. 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari warga, Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH., MH segera mendatangi dimana ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3698 AH - NOKA : MH1JM2120KK472642 - NOSIN : JM21E2450169 yang terparkir di depan Hotel Indah Pelita.

Kemudian Unit Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (36) yang hendak membawa sepeda motor tersebut kemudian setelah di lakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama 1 orang temannya EK (DPO).

Kemudian Unit Opsnal melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2 yang di duga tempat persembunyian pelaku EK (DPO) namun pelaku sudah tidak ada dan di temukan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nopol : BP 2511 QF - NOKA : MH1JFW114GK473325 - JFW1E1476321 barang bukti hasil curian.

Korban bernama JS (59) merupakan warga Pancur Swadaya, Kecamatan Sei Beduk. 

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH., MH mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.

Barang bukti yang diamankan yakni

 - 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol : BP 3698 AH - Noka : MH1JM2120KK472642 - Nosin : JM21E2450169

- 1 (Satu) unit Honda Scoopy warna biru Nopol : BP 2511 QF - Noka : MH1JFW114GK473325 - Nosin : JFW1E1476321

- 1 (Satu) unit Yamaha Jupiter MX Nopol : BP 4507 TM - Nosin : 1S7-473285

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RS (36) yang merupakan warga Seraya Batu Ampar, saat ini rekannya EK masih dalam pencarian (DPO).

"Terhadap pelaku RS (36) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tutup Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (IB)