Pemasangan Plang Tanpa Izin di Kampung Seraya Atas, PT. Mega Jaya Perkasa Dituding Picu Kericuhan
Batam24.com l Batam, 18 Desember 2024 – Situasi di Kampung Seraya Atas, Batam, memanas setelah PT. Mega Jaya Perkasa diduga memasang plang tanpa izin di kawasan RT 001/RW 005. Langkah ini memicu bentrokan dengan warga setempat, yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan disertai intimidasi menggunakan senjata tajam.
Menurut Ketua RT setempat, pemasangan plang dilakukan tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan warga. "Mereka datang tiba-tiba, memasang plang tanpa izin, dan bersikap arogan saat dipertanyakan," ujarnya.
Foto bentrokan dengan warga setempat.
Ketegangan meningkat ketika salah satu pihak perusahaan, diduga seorang anggota bernama Tober Tua Simanjuntak, membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga. Aksi ini memicu kericuhan hingga suasana tidak terkendali.
Kekecewaan terhadap Respons Aparat
Kedatangan aparat kepolisian dan Babinsa di lokasi justru memperburuk situasi. Warga merasa aparat tidak bertindak adil dan cenderung berpihak pada perusahaan.
“Bukannya membantu warga, mereka malah memarahi kami. Seolah-olah kami yang bersalah,” keluh seorang warga. Hingga sore hari, bentrokan kembali pecah dengan kerusakan yang dilaporkan pada kendaraan milik warga.
Tuntutan Warga Kampung Seraya Atas
Warga menuntut tindakan tegas terhadap PT. Mega Jaya Perkasa dan perlindungan hukum yang adil. Ketua RT mengonfirmasi bahwa laporan resmi akan diajukan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Mega Jaya Perkasa belum memberikan tanggapan resmi. Warga terus meminta pihak berwenang memulihkan situasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Perkembangan terbaru akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan.
(Rara)