Pembunuhan Sadis di Bungo: Pemuda Bacok Leher Teman Hingga Putus

Pembunuhan Sadis di Bungo: Pemuda Bacok Leher Teman Hingga Putus
Pembunuhan Sadis di Bungo: Pemuda Bacok Leher Teman Hingga Putus
Pembunuhan Sadis di Bungo: Pemuda Bacok Leher Teman Hingga Putus

Batam24.com - Bungo, Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang wilayah hukum Polres Bungo akhirnya terkuak. Pelaku berinisial SP membunuh teman dekatnya, Pahman, warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dengan motif sakit hati.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, dalam konferensi pers pada Kamis (12/06) menjelaskan bahwa SP melakukan pembunuhan dengan cara menebas leher korban dari belakang. Setelah korban tersungkur, pelaku menebas leher korban dua kali hingga terpisah dari tubuhnya.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolres, pelaku dan korban awalnya bertemu untuk memperbaiki jam tangan dan kemudian melanjutkan dengan minum tuak bersama di simpang somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Setelah itu, pelaku mengajak korban menunggu di lokasi yang telah ditentukan. Saat korban lengah, SP mengambil golok dari pijakan kaki motor dan langsung menebas leher korban di Gedung bekas Madrasah di Rantau Embacang.

Motif Pembunuhan

Motif utama pembunuhan ini adalah dendam. Kapolres Bungo menjelaskan bahwa korban sering menyindir pelaku sebagai anak yatim piatu yang tidak diakui oleh kedua orangtuanya. Meski ada spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan motif asmara, Kapolres menegaskan bahwa pembunuhan ini tidak terkait dengan masalah asmara.

Tindakan Setelah Pembunuhan

Setelah membunuh korban pada Sabtu (08/06) malam, pelaku sempat mengambil karung dan kantong kresek dari rumah orang tuanya untuk membuang jasad korban ke pinggir Sungai Batang Tebo. Pada pagi hari Minggu (09/06), pelaku mulai gelisah karena penemuan mayat tersebut telah diketahui oleh masyarakat, dan ia berusaha melarikan diri dengan mengecat sepeda motor milik korban.

Penangkapan dan Tindak Lanjut

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo. Saat ini, SP dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Kapolres Bungo menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

(IB)