Pemuda di Bintan Ditangkap atas Dugaan Pencurian dengan Pemberatan
Batam24.com | Bintan – Seorang pemuda berinisial PE (22), yang berdomisili di Kelurahan Kijang Kota, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). PE berhasil ditangkap oleh Polsek Bintan Timur setelah menjalankan aksi pencurian pada minggu pagi (20/10/24).
Peristiwa tersebut bermula ketika PE diduga masuk ke rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor Kijang Kota dengan cara merusak pintu belakang. Dalam aksinya, PE dikabarkan berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp3.000.000.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengungkapkan bahwa PE ditangkap pada hari Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong, ketika sedang berada di rumah keluarga pacarnya. “Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp3.000.000,” ujarnya.
Saat ini, PE bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. PE dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kejadian ini menambah daftar kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh Polsek Bintan Timur, yang terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bintan Timur.
(Rara)