Pemusnahan Barang Bukti oleh Bea Dan Cukai Tanjung Balai Karimun

Pemusnahan Barang Bukti oleh Bea Dan Cukai Tanjung Balai Karimun
Foto Konferensi Pers Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun

Batam24.com l Karimun, Kepri - Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/7/2024) sore di Lapangan Kantor DJBC Khusus Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Terdapat total 141 pelanggaran, dengan rincian 139 pelanggaran oleh Kantor BC Tipe B Karimun dan 2 pelanggaran oleh Kantor DJBC Khusus Kepri.

"Keberhasilan dalam penindakan pelanggaran ini merupakan hasil sinergi KPPBC dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan," ujar Jerry Kurniawan.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 4.257.428.732, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.092.286.126. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain:

Pelanggaran di bidang kepabeanan:

1. 6.180 kilogram daging beku

2. 60 kilogram pakaian bekas

Pelanggaran di bidang cukai:

1. 995.648 batang rokok ilegal

Barang milik negara yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri:

1. 7.862 karung (13.887 kg) bawang merah

2. 1.954 karung (58.555 kg) bawang bombai

"Barang-barang yang dimusnahkan ini ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tutup Jerry Kurniawan.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan pejabat dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta beberapa media lokal.

(Rara)