Penangkapan 10 Ekor Kura-Kura Darat Dilindungi di Batam, Rencana Diselundupkan ke Luar Negeri
Batam24.com l Batam, 9 Oktober - Tim penegak hukum di Batam berhasil mengamankan sepuluh ekor kura-kura darat jenis batik coklat yang dilindungi, hasil kiriman dari Pekanbaru melalui jasa ekspedisi J&T Cargo. Kura-kura ini hendak diselundupkan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura, dengan tujuan diperjualbelikan dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian di Indonesia.
Penangkapan terjadi di Kantor J&T Cargo di Batam Center, dengan barang bukti yang disita berupa sepuluh ekor kura-kura, satu peti kayu untuk transportasi, satu kendaraan roda dua merek Honda Beat, sebuah handphone Oppo, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Beat. Dua tersangka, yakni FB (38 tahun) sebagai pemilik satwa dan AW (12 tahun) sebagai kurir pengangkut, kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di markas kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama mereka mencoba menyelundupkan satwa dilindungi ini ke luar negeri. Kura-kura jenis batik coklat, yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, diperkirakan bernilai antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per ekor di pasar lokal. Di pasar internasional, satwa ini dapat dijual hingga tiga kali lipat dari harga modal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang perburuan, penangkapan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta.
"Satwa ini akan kami lepasliarkan kembali ke habitat konservasi di Muka Kuning, Batam," ungkap pihak kepolisian, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kelestarian spesies yang kini terancam punah.
(Rara)