Penangkapan DHS oleh Satnarkoba Polres Simalungun dengan Barang Bukti Sabu 0,43 Gram
BATAM24.COM I SIMALUNGUN – Satnarkoba Polres Simalungun menahan DHS (23), warga Juma Sihala Kecamatan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (25/5/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah DHS terbukti memiliki 0,43 gram sabu yang disimpan dalam plastik transparan, serta barang bukti lainnya berupa sepotong kaca pirex dan sebuah mancis.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, mengungkapkan bahwa DHS ditangkap di pinggir jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga yang layak dipercaya, yang melaporkan bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"DHS ditangkap pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB setelah kami menerima laporan dari seorang anggota Polri bernama Iptu L. Marpaung (49)," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penyelidikan dilakukan segera setelah menerima laporan tersebut, dan pada pukul 14.00 WIB, DHS ditemukan di TKP. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, DHS berhasil ditangkap beserta barang bukti yang dimilikinya.
"Selanjutnya, dilakukan penahanan dan saat ini DHS masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus yang lebih besar berkaitan dengan kepemilikan sabu oleh tersangka," tambahnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun