Penegakan Hukum Diperketat: APH Diminta Usut Tuntas Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Batam yang Semakin Meningkat

Penegakan Hukum Diperketat: APH Diminta Usut Tuntas Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Batam yang Semakin Meningkat
Foto aktifitas drum truk angkut tanah di Nongsa

Batam24.com l Batam - Pengerukan lahan perbukitan atau Cut and Fill di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus berlangsung tanpa izin dan semakin meresahkan. Pada Sabtu (17/2/2024), Jl. Patimura tercemar akibat kegiatan ini, menyulitkan aktivitas sehari-hari warga sekitar.

Aktivitas Cut and Fill ini diduga ilegal, dengan sejumlah material tanah diambil dari suatu tempat kemudian diurug atau ditimbun di tempat lain. Saat diwawancarai oleh awak media, seorang yang menyebut dirinya Alex, yang mengaku sebagai pihak yang melakukan kegiatan, menyatakan bahwa kegiatan tersebut baru dimulai hari itu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun gorong-gorong air pak. Dan pengerjaannya dimulai hari ini,” ujar Alex.

Namun, ketika diminta untuk menghubungi koordinator, Alex mengatakan bahwa koordinator, dengan inisial AMR, sedang berada di luar kota.

Di tempat yang sama, terdapat aktivitas serupa yang diduga juga tanpa izin. Saat konfirmasi, Alex menyebut koordinator lahan tersebut berinisial AMT, dan aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama.

Terpantau di lapangan, beberapa Drum Truck antri untuk diisi tanah Bauksit, yang kemudian dibawa ke lokasi lain. Aktivitas ini dilakukan tepat bersebelahan dengan Jalan Polsek Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kurangnya tindakan yang tegas terhadap pengusaha ilegal dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan fasilitas umum. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa pelanggar ketentuan izin pemanfaatan ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00.

Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DLHK meminta petugas Aparat Hukum (APH) untuk segera menindak aktivitas ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah tegas diperlukan agar aktivitas pengerukan atau penambangan ilegal dapat dihentikan dan lingkungan serta fasilitas umum dapat terlindungi.

(Rara)