Penegakan Hukum pada Kasus Penambangan Pasir Ilegal: Tiga Tersangka Ditahan
Batam24.com | Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka terkait kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., dalam konferensi pers yang diadakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (28/10/2024).
AKBP Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penertiban ini berawal pada Minggu, 20 Oktober 2024, saat petugas Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia di simpang Kepri Mall Batam Center. Dalam razia tersebut, satu unit mobil dump truck yang mengangkut pasir diamankan. Setelah diselidiki, supir dengan inisial RR alias B mengungkapkan bahwa pasir tersebut dibeli dari kegiatan penambangan ilegal di Kampung Melayu, Nongsa.
Penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, dan pada 23 Oktober 2024, ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Tiga tersangka yang diamankan adalah ES, pemilik mesin pengolah pasir, K alias K, pengawas lapangan, dan R alias B, sopir truk. Dari dua lokasi, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua mesin dompeng, satu dump truck, serta berbagai alat penambangan dan puluhan meter kubik pasir.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dirkrimsus Polda Kepri, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menekankan bahwa tindakan ini menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal, yang telah menciptakan bekas lubang besar di sejumlah area yang terlihat dari ketinggian. Ia berharap langkah tegas ini dapat menjadi upaya penyelamatan lingkungan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya berita hoaks menjelang pemilu 2024, serta mendorong laporan kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan.
(Rara)