Penetapan Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah di Batam Segera Dilakukan
Batam24.com l Batam – Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah semakin mendekati babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini akan segera dilakukan.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua calon tersangka dalam kasus ini. Namun, pengumuman resmi mengenai nama-nama tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara yang tengah diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah memiliki dua calon tersangka, namun belum bisa diumumkan hingga hasil kerugian negara dari BPK diterima,” jelas Kasna Dedi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek RSUD tersebut. Adanya kerugian negara dalam jumlah besar membuat kasus ini menjadi perhatian serius Kejari, yang berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dengan cermat.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan proses hukum dapat segera membawa kejelasan, dan para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat Batam kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kasus yang melibatkan salah satu fasilitas kesehatan utama di kota ini.
(Rara)