Penguatan Kewenangan Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP, Kejari Batam Gelar FGD dengan Unissula

Penguatan Kewenangan Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP, Kejari Batam Gelar FGD dengan Unissula
Foto Penguatan Kewenangan Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP, Kejari Batam Gelar FGD dengan Unissula

Batam24.com l Batam, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Sasana R. Soeprapto, Jumat (7/3). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., yang turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin), serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Batam.

FGD ini menghadirkan perwakilan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dengan mengangkat tema "Penguatan Kewenangan Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP". Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam kajian akademis dan praktik hukum terkait peran Kejaksaan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok.

Dalam sambutannya, I Ketut Kasna Dedi menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan strategis dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, perubahan dalam KUHAP harus selaras dengan kebutuhan hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan zaman.

"Melalui FGD ini, kami berharap dapat menggali perspektif akademis dan memperkuat dasar hukum kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sinergi antara institusi penegak hukum dan akademisi menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih baik," ujarnya.

Kegiatan ini juga sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Kejaksaan Negeri Batam, yaitu BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah). Dengan pendekatan ini, diharapkan Kejaksaan dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal hukum di tanah air.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dari akademisi dan praktisi hukum yang hadir. FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam menghadapi revisi KUHAP yang sedang dalam pembahasan.

(Rara)