Pengungkapan Kasus Judi Togel Online di Medan: Dua Pelaku Diamankan

Batam24.com l Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu lalu. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP. Barang bukti yang disita meliputi dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah. "Dari laporan masyarakat itu, anggota kita menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Jama pada Selasa (25/6) malam.
Lebih lanjut, Jama mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti mengelola judi togel online melalui situs "WWW.DEWA TOGEL.COM". Pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel, sedangkan RP bertugas sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut. Kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan omzet harian mencapai Rp100 ribu.
Selain pengungkapan kasus togel online, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga berhasil menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Seituan. Dari penggerebekan ini, tiga orang pelaku berinisial RSN, NIB, dan DR diamankan di Mapolrestabes Medan. Para tersangka tindak pidana judi ini terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
(Rara)