Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Batam, Korban Luka Berat

Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Batam, Korban Luka Berat
Foto Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Batam, Korban Luka Berat

Batam24.com l Batam, 28 Oktober 2024 - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Insiden ini terjadi di depan gerai KFC, dekat Apartemen Habibie, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kronologi Kejadian

Korban yang berinisial PFG, seorang remaja asal Sungai Tongkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, mengalami luka serius akibat serangan pisau. Peristiwa berawal saat tersangka RR (24), yang beralamat di Bengkong Harapan, tengah berkeliling Batam Center bersama istrinya menggunakan sepeda motor Honda Beat. Pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka bertemu korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CBR.

Saksi mata melaporkan bahwa korban beberapa kali mengayunkan motornya ke kanan dan kiri seakan menantang. Melihat hal tersebut, tersangka mendekati korban, kemudian mengambil pisau dari pinggang sebelah kanannya dan menusuk punggung korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek di punggung sebelah kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan medis.

Barang Bukti

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah

Pisau dengan gagang kayu berukuran 10 cm

Rekaman CCTV yang merekam kejadian

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan tersangka.

Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, tersangka juga diancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Konferensi pers ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan dampak hukum serius.

(Rara)