Pengungkapan Kasus Pengiriman Link Judi Online di Batam
Batam24.com l BATAM – Seorang pria berinisial AR (30), warga Perumahan Redsident, Bengkong, Kota Batam, diamankan pihak berwajib pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. AR diduga terlibat dalam pengiriman link website judi online beralamat "gojek club game online terpercaya" melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Komplek Assen Pelita, Jalan Teuku Umar No. 3, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di situs tersebut.
Menurut laporan, pelaku AR mengirimkan link judi kepada beberapa nomor WhatsApp, di antaranya milik individu bernama Kampung, Indra, Sirait, dan Aritonang. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa AR menggunakan ponsel merek Xiaomi untuk aktivitas tersebut. Barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama Oktavino juga telah diamankan.
Kronologi kasus ini berawal dari investigasi yang dilakukan pada 9 Oktober 2024, ketika pihak berwenang melakukan metode penyelidikan undercover dengan menyamar sebagai pemain. Tim melakukan deposit sebesar Rp280.000 ke rekening Oktavino dan menarik saldo sebesar Rp200.000. Hasil penyelidikan ini mengarah pada pelaku AR sebagai penghubung.
AR dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dihadapi adalah maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian online lainnya yang terlibat. Warga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa demi memutus mata rantai kejahatan siber.
(Rara)