Pengusaha Massage di Batam Langgar Aturan Ramadhan, Wakil Ketua DPW Libas Minta Tindakan Tegas dari Pemerintah

Pengusaha Massage di Batam Langgar Aturan Ramadhan, Wakil Ketua DPW Libas Minta Tindakan Tegas dari Pemerintah
Foto Surat Edaran Pemko Batam

Batam24.com l Batam, 21 Maret 2024 - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Libas, Mitra Jualias Tama, menyoroti pelanggaran aturan Ramadhan yang dilakukan sejumlah pengusaha massage di Batam. Meskipun Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran terkait jam operasional tempat usaha massage selama bulan suci Ramadhan, banyak pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Pada hari ini, Mitra Jualias Tama mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran tersebut, terutama di kawasan Nagoya dan Penuin, Kecamatan Lubuk Baja. "Ironisnya, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Batam tidak sepenuhnya dihormati oleh sejumlah pengusaha massage. Mereka tetap beroperasi di siang hari, bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Mitra.

Mitra menambahkan bahwa keberadaan tempat hiburan seperti panti pijat yang tetap beroperasi di siang hari dapat mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar Komplek Ruko Dian Center, Lubuk Baja. Ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan imigrasi untuk memberikan teguran dan tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan tersebut.

Terkait hal ini, Mitra berharap agar pemerintah setempat, khususnya Satpol-PP dan imigrasi, dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan. "Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, akan berpotensi mengganggu ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait terkait tuntutan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPW Libas.

(Rara)