Penyesuaian Tarif Transportasi Online di Batam: Aplikator Diberi Tenggat Waktu Hingga 1 Oktober 2024

Penyesuaian Tarif Transportasi Online di Batam: Aplikator Diberi Tenggat Waktu Hingga 1 Oktober 2024
Foto di Batam: Aplikator Diberi Tenggat Waktu Hingga 1 Oktober 2024

Batam24.com l Batam – Hingga kini, belum ada satu pun perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Indriver yang menerapkan penyesuaian tarif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024. Kedua surat keputusan ini, yang dikeluarkan pada awal dan pertengahan September, bertujuan untuk menyesuaikan tarif transportasi online roda dua dan empat di Batam.

Dalam rapat yang digelar oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 30 September 2024, di Graha Kepri Batam, disepakati bahwa para aplikator wajib menerapkan penyesuaian tarif paling lambat pada 1 Oktober 2024, pukul 23:59 WIB.

“Tadi sudah disepakati bahwa perusahaan aplikasi wajib menjalankan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur paling lambat tanggal 1 Oktober pukul 23:59 WIB. Kita tunggu hingga besok, dan jika pihak aplikator tidak menjalankan, akan kami kirimkan surat peringatan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi.

Junaidi juga menegaskan, jika aplikator tetap tidak menaati aturan, Dinas Perhubungan bersama pihak terkait akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami bersama Dinas Perhubungan Kota Batam dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat akan mengambil tindakan komprehensif. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Keberatan Aplikator dan Tuntutan Pengemudi

Dalam rapat tersebut, perwakilan Maxim, Widhi Dathu Wicaksono, mengutarakan keberatan terhadap SK Gubernur, terutama terkait kewenangan yang dianggap melangkahi Kementerian Perhubungan.

“Kami keberatan dengan SK Gubernur karena melangkahi kewenangan Kementerian Perhubungan, dan kami akan membawa hal ini ke pusat serta mengkaji kemungkinan tindakan hukum,” ungkap Widhi.

Menanggapi pernyataan ini, Defrizal, perwakilan Aliansi Driver Online Batam (ADOB), menegaskan bahwa SK Gubernur adalah produk hukum yang sah dan harus dijalankan.

“SK Gubernur adalah produk hukum yang wajib dipatuhi. Jika pihak aplikator merasa ada yang tidak sesuai, silakan menempuh jalur hukum, tapi penyesuaian tarif tetap harus dilaksanakan,” tegas Defrizal.

Sekretaris ADOB, Gusril, menambahkan bahwa rapat ini adalah respons terhadap penolakan aplikator yang belum menjalankan SK Gubernur.

“Fokus kami adalah memastikan kapan SK tersebut akan dijalankan. Kami tegaskan bahwa SK sudah melalui prosedur yang tepat dan harus dijalankan,” ujarnya.

Ancaman Aksi Mogok Pengemudi

Gusril juga memperingatkan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 1 Oktober 2024, para aplikator tidak menjalankan keputusan tersebut, ADOB akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 3 Oktober 2024.

“Jika sampai batas waktu aplikator tidak menjalankan SK Gubernur, kami akan melakukan aksi mogok besar pada 3 Oktober,” tegasnya.

Ia juga mengkritik beberapa program dari aplikator seperti tarif murah "Goceng" dan "Double Order" yang merugikan mitra pengemudi, serta mendesak agar program-program ini segera dihentikan.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, S.Sos., M.Si., perwakilan Balai Pengelolaan Transportasi Darat, Frans Deddy Arisandy, S.SiT., dan perwakilan Ditintelkam Polda Kepri, AKBP Arifin Sihombing.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, harapan bersama adalah agar permasalahan tarif transportasi online ini dapat segera diselesaikan, demi kesejahteraan pengemudi dan stabilitas layanan di Kota Batam.

(Rara)