Peringati Hari Buruh 1 Mei, 5000 Buruh Batam Akan Sampaikan 5 Tuntutan

Peringati Hari Buruh 1 Mei, 5000 Buruh Batam Akan Sampaikan 5 Tuntutan

Peringati Hari Buruh 1 Mei, 5000 Buruh Batam Akan Sampaikan 5 Tuntutan
Peringati Hari Buruh 1 Mei, 5000 Buruh Batam Akan Sampaikan 5 Tuntutan
Peringati Hari Buruh 1 Mei, 5000 Buruh Batam Akan Sampaikan 5 Tuntutan

Batam24.com || BATAM - Dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day 2023 yang jatuh pada 1 Mei, sekitar 5000 buruh/pekerja yang ada di Batam akan melakukan aksi damai ke Kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam. 

Hal itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon pada media Batam24.com, Sabtu (29/4/2023).

"Kami akan berkumpul di halte Panbil pada hari senin pagi dan bergerak menuju Kantor Walikota dan DPRD Batam," ujar Ramon. 

Adapun tuntutan aksi buruh/pekerja diantaranya : 

1. Cabut Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut buruh, Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang telah di sahkan oleh 7 Partai Politik dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih "abu abu." Ini mendegradasi hak-hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja os dan kontrak berulang ulang, PHK di permudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar. 

2. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerja yg bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.

3. Cabut Parlementary Treshold 4 % (UU No. 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415). Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat," (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia.

4. Tolak RUU Kesehatan. RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cenderung bagi investasi asing. Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. Bayangkan dalam RUU Kesehatan dikatakan  tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan.

5. Tingkatkan Pengelolaan Air dan Energi Listrik Untuk Masyarakat Kota Batam. (Hans)