Peristiwa Cabul Terjadi pada Kegiatan Pramuka di SMP Swasta Kota Batam
Batam24.com | Pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, kejadian cabul mengguncang Sekolah SMP Swasta Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam. Saat kegiatan Pramuka, terlapor memanggil korban, seorang siswi kelas 7, ke ruang kelas. Saksi RR, yang turut bersama korban, disuruh keluar dari ruangan tersebut, meninggalkan korban bersama pelaku.
Pelaku kemudian merangkul dan mencium bibir korban, sambil meremas payudara korban. Dalam upayanya untuk melibatkan korban lebih lanjut, pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya. Meskipun korban mencoba memberontak, pelaku terus melakukan tindakan cabul tersebut. Perbuatan itu berhenti saat pelaku menyadari bahwa waktu pulang telah tiba, dan ia melepaskan korban.
Korban mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut, yang kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sei Beduk. Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, SH., MH, melakukan penyelidikan.
Informasi dari masyarakat membawa Unit Opsnal ke rumah pelaku, Sepmen Parulian Manalu, di Mangsang Permai Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk. Setelah menemui pelaku, Unit Opsnal mengamankannya dan membawanya ke Polsek Sei Beduk untuk proses pengusutan lebih lanjut.
Pelaku dihadapkan dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, sesuai Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Rara)