Pertemuan Aliansi Batam Menggugat dan PT PLN Batam Gagal Temukan Solusi
Batam24.com l Batam - Audiensi yang digelar oleh Aliansi Batam Menggugat (ABM) bersama PT PLN Batam pada Jumat (09/08/2024) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan tersebut gagal menemukan solusi atas empat tuntutan yang diajukan ABM, sehingga dinyatakan deadlock.
Dalam pertemuan tersebut, ABM mengajukan empat tuntutan utama kepada manajemen PT PLN Batam:
1. Penolakan Penyesuaian Tarif yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
2. Kejelasan peraturan mengenai kompensasi yang harus diterima masyarakat saat terjadi gangguan listrik.
3. Penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan.
4. Kebebasan bagi masyarakat untuk memasang daya baru dengan pilihan 6A atau 4A, serta penurunan daya dari 10A ke 6A atau 4A.
Ketua ABM, Rico Yuliansyah, menyebutkan bahwa dasar penolakan terhadap penyesuaian tarif adalah SK Menteri ESDM Nomor T-277 yang dianggap melanggar UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam diskusi, PT PLN Batam, yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Zulhamdi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Rico, yang mengklaim bahwa penyesuaian tarif sebenarnya diajukan oleh PT PLN Batam sendiri pada Mei 2024.
Pertemuan tersebut ditutup secara tiba-tiba setelah diskusi berlanjut pasca istirahat sholat Ashar, yang membuat Rico dan rekan-rekannya meninggalkan ruang audiensi dengan kekecewaan. ABM sebelumnya memilih melakukan audiensi setelah menerima surat balasan dari PT PLN Batam dan menunda rencana aksi unjuk rasa demi menjaga kondusivitas di Kota Batam.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Edi Buce, dan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat.
(Red)