PLN Batam Diminta Konsisten, ABM: Kompensasi Harus Sesuai Permen ESDM No.18 Tahun 2019
Batam24.com l Batam - Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. PLN Batam, Zulhamdi mengatakan bahwa PT. PLN Batam menjamin tidak adanya pemadaman setelah tarif listrik naik.
Pernyataan Zulhamdi tersebut dimuat di berbagai media sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang terbit pada hari Jum'at (05-07-24) yang lalu.
Zulhamdi mengatakan, dengan penyesuaian tarif listrik tersebut, pihaknya menjamin tidak akan ada pemadaman listrik lagi ke depannya.
Ia mengatakan PLN telah melakukan berbagai upaya untuk menambah pembangkit listrik, yang saat ini sudah memiliki kelebihan pasokan energi sebesar 17 persen.
Namun, pernyataan Zulhamdi tersebut langsung terbantahkan setelah adanya Gangguan (Pemadaman) listrik pada hari Jum'at (19-07-24) yang lalu.
Diketahui, Gangguan (Pemadaman) listrik tersebut terjadi mulai dari pukul 21.18 WIB dan kembali normal semuanya pada pukul 22.15 WIB.
“Sebagian pelanggan ada yang hanya mengalami padam 15 menit, setengah jam dan yang paling lama 1 jam. Hal tersebut terjadi karena penormalan dilakukan secara bertahap, jadi cadangan daya PLN Batam yang tersedia kami distribusikan secara bertahap kepada pelanggan,” jelas Zulhamdi sebagaimana dikutip pada pemberitaan yang terbit hari Sabtu (20-07-24) yang lalu.
Sementara, Aliansi Batam Menggugat (ABM) menolak dengan tegas terkait kenaikan tarif listrik yang telah diumukan oleh PT. PLN Batam pada akhir Juni 2024 yang lalu.
Penolakan ABM tersebut dengan mengirimkan surat ke PT. PLN Batam dan juga ke Dirut PT. PLN Persero dan ditembuskan langsung ke Presiden Rupublik Indonesia dan Menteri ESDM.
Dalam surat penolakan tersebut, ABM juga meminta PLN Batam untuk memberlakukan kompensasi Gangguan (pemadaman) berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2019.
"PLN Batam jangan Omong Doang (OMDO) tidak ada pemadaman! Buktinya Jum'at lalu baru terjadi pemadaman! Janji itu yang jelas-jelas aja, jangan berlebihan!" Pungkas Rico Yuliansyah Ketua ABM, Selasa (23-07-24) sore. (Red)