PLN Batam Umumkan Kenaikan Tarif Listrik, DPRD Kepri dan Tokoh Masyarakat Sampaikan Tanggapan Beragam

PLN Batam Umumkan Kenaikan Tarif Listrik, DPRD Kepri dan Tokoh Masyarakat Sampaikan Tanggapan Beragam
PLN Batam

Batam24.com, Batam - PT PLN Batam mengumumkan penyesuaian tarif listrik sebesar 6% per kWh mulai 1 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk mengikuti tarif dasar Persero dan menyesuaikan dengan inflasi, kurs, serta harga energi primer. Penyesuaian ini akan berdampak pada 11 dari 23 golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah. Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam, Zulhamdi, menyatakan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk rumah tangga mampu, bisnis menengah, industri, dan pemerintahan. Sementara pelanggan rumah tangga tertentu tetap akan menerima subsidi sesuai tarif nasional.

Meski demikian, kenaikan tarif ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak di Batam. Ketua DPW PKS Kepri, Raden Hari Tjahyono, menyatakan penolakannya dan menegaskan bahwa PKS akan berdiri bersama rakyat dalam menolak kenaikan tarif yang dinilai akan semakin memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Hal serupa juga diungkapkan oleh aktivis LSM LIRA Kepri, Muhammad Nur, yang mengajak masyarakat untuk melakukan aksi protes di Kantor PLN Batam.

Menanggapi dinamika ini, anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain, mengingatkan pentingnya menempuh mekanisme konstitusional dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat. Yudi menyarankan agar Pemko Batam dan DPRD Kota Batam mengkaji ulang besaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif listrik. "Penundaan pemungutan PPJU bisa menjadi solusi sementara yang konstitusional untuk membantu masyarakat," ujar Yudi.

Menurut Yudi, penyesuaian tarif listrik adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, mengingat ketergantungan PLN Batam pada fluktuasi harga energi global. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab PLN Batam adalah memberikan pelayanan kelistrikan terbaik, bukan sibuk mengurus sosialisasi kenaikan tarif. Yudi mengkritik Pemko Batam yang dinilai perlu lebih proaktif dalam mencari solusi yang tepat untuk warganya.

Kenaikan tarif listrik ini diatur melalui berbagai regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta peraturan-peraturan lain yang relevan. Dengan penyesuaian tarif ini, PLN Batam juga berjanji untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Batam secara maksimal.

(Red)