PMII Kepri Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KPK RI dan komisi yudisial

PMII Kepri Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KPK RI dan komisi yudisial
PMII Kepri Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KPK RI dan komisi yudisial

Batam24.com | Jakarta, 30 Juli 2024 - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (Kepri) telah secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran oleh seorang hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan komisi yudisial (KY), Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PMII Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA pada Selasa, 23 Juli 2024.

Koordinator Lapangan PMII Kepri, Ucok Fatumonah Harahap, menyampaikan bahwa laporan ini berisi dugaan tidak membayar pajak, tidak melaporkan di LHKPN sehingga dapat dinilai ada yang di sembunyikan menjadikan merugikan negara, serta tindakan tidak berintegritas dan pemberian kesaksian palsu dalam persidangan oleh hakim tersebut. Tindakan ini, menurut PMII Kepri, telah merugikan negara dan mencederai integritas lembaga peradilan.

"Pengajuan laporan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan kredibel. Kami tidak bisa membiarkan seorang hakim yang seharusnya menjadi pilar keadilan malah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi peradilan," ujar Ucok Fatumonah Harahap.

Laporan ini diterima langsung oleh perwakilan dari KPK RI dan komisi yudisial yang berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. PMII Kepri berharap agar KPK RI dan komisi yudisial dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa oknum yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai.

Ketua PKC PMII Kepri, Muhammad Jasming Agus, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. "Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berada dalam lembaga peradilan," tegasnya.

Dengan pengajuan laporan ini, PMII Kepri berharap kasus dugaan pelanggaran ini dapat menjadi perhatian serius bagi instansi terkait dan mendorong peningkatan integritas serta akuntabilitas di dalam tubuh peradilan Indonesia.

(Red)