Polda Aceh Musnahkan 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja
Batam24.com l Banda Aceh, 6 Agustus 2024 – Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja di depan Aula Presisi Polda Aceh pada Selasa, 6 Agustus 2024. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan jaringan internasional dari Malaysia, Thailand, dan Aceh. Dalam konferensi pers yang diadakan, Kartiko menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Polda Aceh dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai stakeholder dan merupakan langkah nyata dalam perang melawan narkoba. Meskipun kita berhasil hari ini, perjuangan belum selesai karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup," ujar Kartiko.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan asumsi penggunaan narkoba, pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 1.304.000 generasi muda dari dampak negatif narkoba. Kartiko juga mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan pemberantasan narkoba, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta menjalin kerja sama yang baik dalam pengungkapan kasus narkoba.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari tugas pokok yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Dirjen Bea Cukai Pusat dan jajaran Polda Aceh, dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait narkoba.
Shobarmen berharap agar kerja sama yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat terus berlanjut untuk memperoleh hasil maksimal dalam pemberantasan narkoba di Aceh.
(Red)