Polda Kepri Mengungkap 22 Kasus Narkoba dan Memusnahkan Barang Bukti

Polda Kepri Mengungkap 22 Kasus Narkoba dan Memusnahkan Barang Bukti
Foto Polda Kepri Mengungkap 22 Kasus Narkoba dan Memusnahkan Barang Bukti.

Batam24.com l Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 orang tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan. Pengungkapan ini mencakup tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap melalui kerja sama intensif antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Kegiatan dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri. Pada Kamis (23/1/2025). 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili Ps. Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, Kepala Balai POM Batam, Bapak Musthofa Anwari, S.Si., Apt., Kepala BNNP Provinsi Kepri yang diwakili Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Ibu Ratih Frayunita Sari, S.I.Kom.,M.A., KPU Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bapak Muhtadi, Kajari Kota Batam, Bapak saman, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Granat Kepri Bapak Azwar serta penasehat Hukum dan awak media. 

Selama periode tersebut, barang bukti yang disita termasuk narkotika jenis sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate. Total sabu yang disita mencapai *5.497,71 (Lima ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram, atau sekitar 5,4 kilogram*, sementara ganja kering yang diamankan seberat *120,62 (Seratus dua puluh koma enam puluh dua) gram*. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita *3,56 (Tiga koma lima puluh enam) gram* ketamine dan *170 (Seratus Tujuh Puluh) bungkus* etomidate, yang masing-masing terdiri dari berbagai rasa, termasuk raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi.

Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP-A/3/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, yang diajukan pada 6 Januari 2025, dua tersangka, yaitu H alias A dan SL alias A, dicurigai melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua tersangka tersebut diamankan di lobi Hotel Pasifik di Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada hari ini, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita dalam berbagai kasus selama bulan Desember 2024 dan Januari 2025. Pemusnahan tersebut melibatkan total 8 laporan polisi dengan 12 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan 1 wanita. Di antara kasus yang diungkap adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, yang berhasil mengungkap sejumlah peredaran narkotika di wilayah Kepri," Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Di antara laporan polisi yang terlibat dalam pemusnahan barang bukti ini, beberapa kasus tercatat dengan rincian yang jelas. Salah satunya adalah LPA/16/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI yang melibatkan tersangka D I dan w. Kasus ini terjadi pada 19 Januari 2025 di parkiran Hotel Grand Palace, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat *1.981,31 (Satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga puluh satu) gram*. Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika pada 21 Januari 2025.

Selain itu, kasus lain yang mencuri perhatian adalah LP-A/137/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, yang melibatkan tersangka MN als N bin M. Kasus ini terjadi pada 6 Desember 2024 di sebuah kos-kosan di Tanjungpinang dengan barang bukti sabu seberat *207 (Dua ratus tujuh) gram*. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 10 Desember 2024.

Pada 16 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat *99,26 (Sembilan Puluh Sembilan Koma Dua Puluh enam) gram* dalam LP-A/15/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI. Dua tersangka, DA alias D dan M alias S, ditangkap di depan Rusunawa BP Batam Muka Kuning. Barang bukti tersebut juga telah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 17 Januari 2025.

Sementara itu, kasus narkoba lainnya juga terjadi pada 11 Desember 2024, di mana tersangka DD alias A ditangkap di Perumahan Tiban Mas Batam. Sebanyak *37,5 (Tiga Puluh Tujuh Koma Lima) gram* sabu disita dalam kasus yang tercatat dengan LP-A/142/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI. Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 13 Desember 2024 untuk status barang bukti yang disita.

Sebuah kasus lainnya yang terungkap pada 15 Desember 2024 melibatkan dua tersangka, AS alias P dan MDES alias M, yang ditangkap di Kos Kosan Perumahan Griya Permata Batam. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa *36,7 (Tiga Puluh Enam koma tujuh) gram ganja kering. Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 17 Desember 2024 untuk menetapkan status barang bukti tersebut.

Terakhir, hasil joint investigation Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam pada 10 Januari 2025 juga berhasil mengungkap dua kasus besar di Bandara Hang Nadim Batam. Tersangka F ditangkap dengan barang bukti sabu seberat *1.997,42 (Satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh dua)* gram, sedangkan A alias J ditangkap dengan barang bukti *998,44 (Sembilan Puluh Sembilan koma empat puluh empat) gram* sabu. Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika untuk kedua kasus ini pada 13 Januari 2025.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan termasuk *5.320,93 (Lima ribu tiga ratus dua puluh koma sembilan puluh tiga) gram* sabu kristal padat. Dari jumlah tersebut, *119,2875 (Seratus sembilan belas koma dua delapan dua tujuh lima) gram* disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, *1,25 (Satu koma dua puluh lima)* gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan sekitar *5.200,39 (Lima ribu dua ratus Koma Tiga puluh sembilan) gram* akan dimusnahkan. Selain sabu, juga terdapat *125,32 (Seratus dua puluh lima koma tiga puluh dua) gram* ganja kering, dengan *22,1754 (Dua puluh dua koma satu tujuh lima empat) gram* disisihkan untuk pembuktian, *1,2046 (Satu koma dua nol empat enam) gram* untuk pemeriksaan labfor, dan *101,94 (Seratus satu koma sembilan puluh empat) gram* barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. 

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. “Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” Tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba *(P4GN)*. Program ini melibatkan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika,” Ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika. Selain itu, pengawasan di pelabuhan dan bandara akan terus diperketat sebagai langkah strategis dalam mencegah upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Kepri,” Tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol.  Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. 

(Rara)