Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka dan Selamatkan 5 Korban Perdagangan Pekerja Migran Nonprosedural

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka dan Selamatkan 5 Korban Perdagangan Pekerja Migran Nonprosedural
Foto Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka dan Selamatkan 5 Korban Perdagangan Pekerja Migran Nonprosedural

Batam24.com l Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H, didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K ,M.H., pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (9/10/2024).

Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi (LP) dengan nomor LP/A/4/VIII/2024/ SPKT.DITKRIMUM/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 12 Agustus 2024;, LP/A/7/VIII/2024/SPKT.DITKRIMUM/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 29 Agustus 2024, LP/A/9/2024/ SPKT.DITKRIMUM/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 3 Oktober 2024, dan LP/A/10/2024/ SPKT.DITKRIMUM/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 8 Oktober 2024. Dalam operasi yang dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, yaitu Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, pihak Kepolisian berhasil menangkap sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban.

Berikut 5 (Lima) tersangka yang berhasil diamankan adalah YU (47) Perempuan, NS (46) Perempuan, RC (41) Perempuan, NW (30) Laki-laki, dan ZA (43) Laki-laki yang merupakan Warga Negara Malaysia. 

Kronologis penangkapan pada tanggal 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan.” Dalam pengembangan kasus, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu perempuan lainnya yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk barang bukti, dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.” Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H.

Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 06.00 WIB, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, di mana seorang perempuan kembali diamankan sebagai calon PMI ilegal. Dari pengembangan yang dilakukan, dua orang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan juga ditangkap. Pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, dua orang satu laki-laki dan satu perempuan kembali ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Dalam pengembangan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga berhasil diamankan. Semuanya dibawa ke kantor untuk investigasi lebih lanjut.

“Terakhir, pada tanggal 7 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang juga diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Polisi juga mengamankan seorang laki-laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus. Semua pihak terkait beserta barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.” Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H.

“barang bukti yang berhasil diamankan adalah 6 buah paspor, 5 buah tiket kapal, 4 buah boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil. tas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 49 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

(Rara)